Senin, 24 Oktober 2022

Usaha-usaha Pelestarian Flora dan Fauna

Untuk mencegah kerusakan hutan dan perlindungan satwa, pemerintah menetapkan adanya kawasan suaka alam, yaitu, kawasan untuk periindungan dan pelestarian flora dan fauna beserta lingkungannya.

Saat ini Indonesia telah memiliki sekitar 350 kawasan yang dilindungi dalam bentuk suaka alam. Adanya kawasan tersebut diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.  Berdasarkan UU tersebut, hutan suaka alam mencakup kawasan hutan yang karena sifatnya yang khas diperuntukkan secara khusus bagi periindungan alam hayati dan manfaat-manfaat lainnya.

Kawasan tersebut terdiri atas cagar alam dan suaka margasatwa. Cagar alam adalah kawasan yang ditetapkan sebagai tempat untuk melindungi tumbuhan dan lingkungannya agar dapat tumbuh secara alami. Suaka margasatwa adalah kawasan yang ditetapkan sebagai tempat untuk melindungi dan melestarikan berbagai jenis hewan agar terhindar dari kepunahan. Di Indonesia kawasan yang dilindungi dapat berupa cagar alam, suaka margasatwa, serta taman nasional. Taman nasional adalah sistem pengelolaan kawasan konservasi berciri khas yang meliputi daratan maupun perairan.

Taman nasional merupakan kawasan konservasi yang mempunyai beberapa fungsi, sebagai berikut:

1.  perlindungan sistem penyangga kehidupan;

2.  pengawetankeanekaragaman jenis tumbuhan dan hewan;

3.  pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;

4.  untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan, rekreasi, dan wisata alam.

Berikut ini beberapa kawasan konservasi, baik cagar alam maupun suaka margasatwa di Indonesia.

Pulau

Nama Kawasan Perlindungan

Keterangan

Sumatra

1.   TN Gunung Leuser

2.   Dolok Sembelin

3.   Singkil Barat

4.   TN Siberut

5.   Kerumutan

6.   Kembang Lubok Niur

7.   TN Kerinci Seblat

8.   Tanjung Datuk dan Pulau Bakung

9.   Seberida

10.TN Berbak

11.Tanjung Jabung Banyuasin-Musi/Sembilang

12.TN Way Kambas

13.TN Bukit Barisan Selatan

14.TN Bukit Barisan Selatan

Kawasan lindung di Sumatra terutama untuk melindungi gajah Sumatra, harimau Sumatra, badak Sumatra, orang utan, tapir, dan siamang. Flora yang dilindungi meliputi hutan hujan tropis, hutan rawa gambut, hutan mangrove, hutan rawa air tawar, padang alang-alang, dan hutan pantai. Beberapa jenis flora yang dilindungi adalah bunga Rafflesia arnoldi, kayu manis, damar, anggrek, paku-pakuan, bunga bangkai, berbagai jenis rotan, palem, meranti, keruing, cemara laut, cepaka, dan lain-lain.

Jawa dan Bali

1.   TN Ujungkulon

2.   TN Gunung Halimun

3.   TNGunung Gede-Pangrango

4.   Taman Laut Kepulauan Seribu

5.   Taman Laut Karimunjawa

6.   Segara Anakan

7.   Nusakambangan

8.   TN Bromo-Tengger-Semeru

9.   TN Meru Betiri

10.              Als Purwo

11.              Baluran

12.              Bali Barat

Kawasan lindung di Jawa merupakan perwakilan dari ekosistem perairan laut, pesisir pantai, dan daratan. Kawasan lindung di Jawa merupakan suaka bagi badak Jawa, banteng, kerbau liar, ayam hutan merah, dan owaJawa, lutung, macan tutui, penyu, elang jambul, rusa, merak, burung elang laut, elang Jawa, dan anjing ajag. Kawasan lindung di Bali untuk melindungi curik Bali, jalak Bali, ibis putih. Flora yang dilindungi berupa hutan hujan tropis, hutan mangrove, dan hutan musim dengan pohon jatinya, dan padang savana.

Kalimantan

1.   TN Tanjung Puting

2.   TN Gunung Palung

3.   TN Bukit Baka/Bukit Raya

4.   Danau Sentarum

5.   Gunung Bentuang Karimun

6.   Kayan Mentarang

7.   Muara Sebuku

8.   Ulu Sembakung

9.   Sangkulirang

Kawasan lindung di Kalimantan melindungi berbagai satwa seperti ayam hutan, orang utan, macan dahan, bekantan, burung enggang, rusa, dan kijang. Sementara itu flora yang dilindungi adalah hutan man­grove, hutan rawa, hutan tropis dataran rendah dan hutan pegunungan. Beberapa jenis flora yang dilindungi antara lain meranti, kayu ulin, keruing, ramin, jelutung, anggrek, cemara gunung, dan gaharu.

Sulawesi

1.   TN Lore Lindu

2.   TN Rawa Aopa Watumahai

3.   TN Bagani Nani Watabone

4.   Danau Matano Mahalona

5.   Marisa

6.   Kepulauan Togian

7.   Tangkoko Batuargus

8.   Taman Laut Bunaken

9.   Cagar Alam Morowali

10.Taman Laut taka Bonerata

11.Taman laut wakatubi

Kawasan lindung di Sulawesi, melindungi anoa, maleo, krabuku, rangkong Sulawesi, babi rusa, babutu mehmu, dan tarsius.

Terumbu karang dilindungi di taman laut, Flora yang dilindungi adalah hutan hujan tropis dengan pohon eboninya dan hutan mangrove.

Nusa Tenggara

1.   TN Gunung Rinjani

2.   TN Pulau Komodo

3.   Gunung Olet Sangengas

4.   Kompleks Tambora

5.   Ruteng

6.   Gunung Wanggameti

7.   Gunung Mutis/Timau

8.   TN Danau Kelimutu

Nusa Tenggara merupakan daerah perlindungan untuk beberapa fauna endemik di antaranya komodo, burung gosong, dan sanca Timor. Flora yang dilindungi adalah hutan musim terdiri atas pohon gaharu (cendana) dan eukaliptus, sertasavana.

Maluku dan Papua

1.   TN Manuasela

2.   Gunung Kelapat Mada

3.   Gunung Sibela Lolobata

4.   Gunung Sikela

5.   Wae Bula

6.   TN Wasur

7.   Teluk Bintuni

8.   Teluk Cendrawasih

9.   Cagar Alam Gunung Lorentz

10.Pulau Kabroor

11.Pulau Dolok

12.Mamberamo

13.Jayawijaya

14.Cyclops

15.Arfak

16.Rouffaer

17.Jamursba-Mandi Sausapor

18.Tamrau

Kawasan lindung di Maluku dan Papua merupakan tempat perlindungan berbagai jenis cendrawasih, kuskus, kanguru pohon, dan walabi saham. Flora yang dilindungi berupa hutan hujan tropis, hutan rawa, hutan mangrove, dan hutan pegunungan.

 

KETAHANAN PANGAN DAN PEMBANGUNAN PEDESAAN DI INDONESIA

Tantangan pangan Indonesia kedepan: • Semakin berkurangnya lahan pertanian akibat konversi yang mengancam   keberlanjutan produksi dan kuali...