Rabu, 03 November 2010

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN


A.     MUTASI KELUAR


Mutasi Ke Pemerintah Kota/ Kabupaten Lain

Persyaratan yang harus dipenuhi :
  1. Pimpinan instansi (tidak boleh didelegasikan kepada Pejabat Struktural dibawahnya) membuat surat penyataan persetujuan pindah secara tertulis bagi pegawai Negeri Sipil dilingkungannya yang mengajukan pindah kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah/ Kota, dengan melampirkan :
a.      Surat permohonan pindah dari PNS ybs.
b.      Surat pernyataan persetujuan melepas dari Pimpinan instansi PNS ybs.
c.      Surat Pernyataan dari Sekretaris Daerah pemerintah Daerah/Kota asal tentang :
·      Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan.
·      Tidak sedang sangkut paut hutang piutang dengan pihak Bank dan atau pihak lainnya.
·      Tidak sedang menjalani pendidikan dan atau tugas belajar.
d.      Fotocopy sah SK Pangkat awal dan akhir.
e.      Fotocopy sah DP-3 dua tahun terakhir.
f.       Fotocopy sah Kartu Pegawai.
g.      Fotocopy sah Ijasah Terakhir.
h.      Jika pindah mengikuti suami, melampirkan :
·      Fotocopy sah surat nikah
·      Fotocopy sah Surat Keputusan pindah suami dan atau keterangan domisili suami dari Lurah dan disahkan oleh Camat setempat.
  1. Minimal mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah/ Kota
  2. Berdasarkan usulan tersbut, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah/ Kota membuat surat penyataan persetujuan pindah secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Departemen/Lembaga/Daerah Kabupaten/Kota Lainnya yang dituju.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang dituju membuat surat secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah/ Kota tentang surat pernyataan persetujuan apabila disetujui dan surat jawaban apabila tidak disetujui.
  4. Apabila disetujui Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah/ Kota menetapkan surat pernyataan persetujuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi dan apabila tidak disetujui membuat surat jawaban pengembalian berkas usulan.

B.     MUTASI MASUK

Dasar Hukum :
  1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999
  2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003
  3. Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2003

Mutasi Dari Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kotamadya lain


Persyaratan yang harus dipenuhi :
a. Pimpinan Pembina Kepegawaian Daerah/ Kota membuat surat pernyataan persetujuan pindah secara tertulis bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungannya yang mengajukan pindah kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota, dengan melampirkan:
1. Surat permohonan pindah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
2. Surat pernyataan persetujuan dari pimpinan instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
3. Surat Pernyataan dari Sekretaris Daerah pemerintah Daerah/ Kota asal tentang :
i. Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan.
ii. Tidak sedang sangkut paut hutang piutang dengan pihak Bank dan atau pihak lainnya.
iii. Tidak sedang menjalani pendidikan dan atau tugas belajar.
4. Surat pernyataan dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan materai Rp. 6.000,- tentang :
i. Bersedia menanggung biaya kepindahan
ii. Bersedia tidak menuntut jabatan dan fasilitas lainnya dari Pemerintah Daerah/ Kota
iii. Bersedia mentaati segala ketentuan peraturan yang berlaku dilingkungan Pemerintah Daerah/ Kota.
iv. Bersedia tetap melaksanakan tugas pada instansi asal sebelum mendapat keputusan dari Gubernur yang dituju.
5. Fotocopy  sah SK Pangkat awal dan akhir
6. Fotocopy  sah DP-3, 2 (dua) tahun terakhir
7. Fotocopy  sah Kartu Pegawai
8. Fotocopy  sah Ijasah Terakhir.
9. Apabila guru, melampirkan pertimbangan teknis dari Dinas Pendidikan Daerah/ Kota
10. Jika pindah mengikuti suami, melampirkan :
i. Fotocopy  sah surat nikah
ii. Fotocopy  sah SK Pindah suami dan atau keterangan domisili suami dari Lurah dan disahkan oleh Camat setempat.
b. Usulan tersebut diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah/ Kota, setelah mendapatkan alternative pertimbangan teknis kepegawaian.
c. Apabila disetujui Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah/ Kota menetapkan surat pernyataan persetujuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi dan apabila tidak disetujui membuat jawaban penolakan sekaligus pengembalian berkas usulan.
d.  Setelah penetapan Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah/ Kota membuat keputusan penempatan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dilingkungan Pemerintah Daerah/ Kota.
e. Berkas dibuat dalam 2 (dua) rangkap.

C.     IJIN BELAJAR


I. Prosedur Pelayanan
  1. Pegawai Negeri Sipil mengajukan perhomonan ijin belajar melalui Kepala Unit Kerjanya masing-masing
  2. Kepala Unit Kerja meneruskan permohonan tersebut kepada Bupati/ Sekretaris Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah
  3. Berkas persyaratan masuk Badan Kepegawain Daerah diteliti dan ditelaah apabila telah memenuhi syarat, ketentuan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta disetujui berdasarkan rapat TSPDI maka akan diproses namun apabila tidak disetujui maka hal tersebut akan diberitahukan kepada pemohon kepala unit kerja.

II. Persyaratan
A. Umum
  1. Berstatus PNSD
  2. Memperoleh rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja
  3. Melampirkan Fotocopy  ijasah terakhir
  4. Masa Kerja minimal 3 tahun sejak tanggal pengangkatan sebagai PNSD
  5. Membuat Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dan diketahui oleh pimpinan unit kerja, yang menyatakan bahwa :
a. Proses pembelajaran dilaksanakan diluar jam kerja
b. Perkuliahan tidak mengganggu tugas kedinasan sehari-hari
c. Segala biaya pendidikan menjadi beban sendiri
d. Setelah selesai tidak akan menuntut kenaikan pangkat/golongan (Penyesuaian Ijasah).

B. Khusus
1. Program D.III
  1. Pendidikan minimal SLTA/ Sederajat
  2. Pangkat/ Gol Ruang minimal pengatur muda (II/a)
  3. Usia maksimal 35 Tahun
2. Program D.IV/ S.1
  1. Pendidikan minimal SLTA/sederajat (tidak termasuk Pemilik Ijasah Ujian Persamaan/ Kejar Paket C).
  2. Pangkat/ golongan ruang minimal Pengatur Muda (II/a).
  3. Usia maksimal 40 tahun
3. Program S.2/ Spesialis/ sederajat
  1. Pendidikan minimal D.IV/ S.1/ Dokter/ sederajat
  2. Pangkat/ golongan ruang minimal Penata Muda (III/b)
  3. Usia maksimal 44 Tahun

D.     TUGAS BELAJAR


I. Prosedur Pelayanan
  1. PNSD mengajukan permohonan Tugas Belajar melalui Kepala Unit Kerja masing-masing
  2. Kepala Unit Kerja meneruskan permohonan tersebut kepada Bupati/ Sekretaris Daerah melalui Kepala BKD
  3. Berkas persyaratan yang masuk ke BKD diteliti dan ditelaah, apabila telah memenuhi syarat, maka akan diberitahukan kepada pemohon untuk mengikuti seleksi TSPDI, yang meliputi tes tertulis dan wawancara.
  4. Hasil test seleksi akan dirapatkan oleh tim TSPDI, jika memenuhi syarat, maka akan disampaikan kepada pemohon untuk mengikuti tes di universitas/ perguruan tinggi
  5. Berdasarkan hasil tes di universitas, maka pemohon menyampaikan hasil tes kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk diproses lebih lanjut. Jika lulus tes, maka akan diproses Surat Keterangan Tugas Belajar dan pembiayaannya. Dan jika tidak lulus tes, maka kepada pemohon dapat mencoba lagi pada tahun akademik berikutnya.

II. Persyaratan
PNSD Tugas Belajar harus memnuhi syarat-syarat administrasi sebagai berikut :
A. Umum
  1. Berstatus PNSD
  2. Memperoleh rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja
  3. Masa Kerja minimal 3 tahun sejak tanggal pengangkatan sebagai PNSD.
  4. Setiap unsur penilaian DP3 harus bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Tidak sedang proses/ menjalani hukuman disiplin maupun sanksi administrasi lainnya
  7. Telah melaksanakan tugas minimal 3 tahun setelah menjalani Tugas Belajar dan Ijin Belajar sebelumnya.
  8. Tidak sedang dalam proses peradilan pidana

B. Khusus
1. Program Diploma II/ sederajat
  1. Pendidikan Minimal SLTA/ Sederajat (tidak termasuk Pemilik Ijasah Ujian Persamaan/ Kejar Paket C)
  2. Pangkat/ Golongan Ruang Minimal Pengatur Muda (II/a)
  3. Usia maksimal 35 tahun
2. Program D.IV/S.1
  1. Pendidikan minimal SLTA/ sederajat (tidak termasuk Pemilik Ijasah Ujian Persamaan/ Kejar Paket C)
  2. Pangkat/ Golongan Ruang Minimal Pengatur Muda (II/a)
  3. Usia maksimal 40 tahun
3. Program S.2/ Spesialis/ Dokter/ Sederajat
  1. Pendidikan minimal D.IV/ S.1/ Dokter/ Sederajat
  2. Pangkat/ Golongan Ruang minimal Penata Muda (III/b)
  3. Usia maksimal 44 Tahun.

E.     UJIAN DINAS DAN UJIAN PERSAMAAN


I. Prosedur Pelayanan
  1. Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijasah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah/ Kota
  2. Apabila Pemerintah Daerah/ Kota akan mengadakan Ujian Dinas/ Penyesuaian Ijasah, maka akan diedarkan surat pemberitahuan
  3. Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, pimpinan unit kerja mengajukan/ mengirimkan berkas PNSD yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Ujian Dinas/ Ujian Persamaan kepada Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah
  4. Berkas yang telah masuk dan memenuhi persyaratan akan diagendakan untuk selanjutnya akan diadakan pemanggilan untuk mengikuti ujian dimaksud
  5. Hasil Ujian Dinas/ Ujian Penyesuaian Ijasah akan diberitahukan melalui surat, dan yang dinyatakan lulus akan diterbitkan sertifikat.

II. Persyaratan
  1. Fotocopy  SK Pangkat Terakhir
  2. Sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir
  3. Fotocopy  Kartu Pegawai
  4. Fotocopy  DP3 2 (dua) tahun terakhir
  5. Paspoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  6. Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d untuk mengikuti Ujian Dinas Tingkat I
  7. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk mengikuti Ujian Dinas Tingkat II

F.     PENINJAUAN MASA KERJA


Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 13 Tahun 1999.
  2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2001 jo. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2003
  3. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1997 jo. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2003
  4. Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002

Persyaratan :
  1. Fotocopy  sah SK CPNS, PNS dan Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy  sah Kartu Pegawai
  3. Fotocopy  sah DP-3 Tahun Terakhir.
  4. Fotocopy  sah Ijasah awal s/d terakhir.
  5. Fotocopy  sah SK Honor dari awal melaksanakan tugas hingga terakhir pada instansi pemerintah maupun swasta (bagi honorer pada sekolah swasta SK ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan bagi yang bekerja pada instansi swasta ditandatangi oleh Direktur).
  6. Fotocopy  sah Surat Perjanjian Kerja.
  7. Fotocopy  sah Surat Keputusan Pemberhentian sebagai tenaga Honor.
  8. Daftar Riwayat Hidup dan Riwayat Pekerjaan.
  9. Berkas disusun sesuai urutan diatas dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap.

G.    KENAIKAN PANGKAT


Dasar Hukum :
  1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
  2. Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002
  3. Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003.

Persyaratan :
A. Pegawai Negeri Sipil Daerah Struktural :
  1. Fotocopy  sah SK CPNS
  2. Fotocopy  sah SK PNS
  3. Fotocopy  sah Kartu Pegawai
  4. Fotocopy  sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. Fotocopy  sah petikan SK Pengangkatan dalan Jabatan Struktural (bagi yang menduduki jabatan struktural).
  6. Fotocopy  Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (bagi yang menduduki jabatan struktural).
  7. Fotocopy  sah Surat Pernyataan Pelantikan (bagi yang menduduki jabatan struktural).
  8. Fotocopy  sah DP-3 dua tahun terkahir dengan nilai baik (≥ 76).
  9. Fotocopy  sah penjenjangan terakhir (Adum, Adumla, Spama, /Pim IV, Pim III, Pim II)/Ujian Dinas (Tk. I, Tk.II) (bagi PNS yang memiliki).
  10. Daftar Riwayat Pekerjaan.
  11. Daftar Riwayat Hidup.
  12. Surat Keputusan Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunyai Surat Keputusan Penyesuaian Masa Kerja).
Pegawai Negeri Sipil yang mengusulkan Kenaikan Pangkat (Penyesuaian Ijasah) melampirkan uraian tugas asli yang ditandatangani oleh pejabat eselon II definitife dan fotocopy sah surat tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijasah.

B. Pegawai Negeri Sipil Daerah Fungsional (Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, dll)
  1. Fotocopy  sah SK CPNS
  2. Fotocopy  sah SK PNS
  3. Fotocopy  sah SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional.
  4. Fotocopy  sah Kartu Pegawai
  5. Fotocopy  sah SK kenaikan pangkat Terakhir
  6. Fotocopy  sah ijasah terakhir
  7. Fotocopy  sah Penghargaan/ Sertifikat Diklat (STTPL)
  8. Fotocopy  sah DP-3 dua tahun terakhir dengan nilai baik (≥ 76)
  9. SK Penetapan Angka Kredit yang lama dan asli penetapan angka kredit yang baru
  10. Daftar Riwayat Hidup
  11. Fotocopy  sah SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunya SK Penyesuaian Masa Kerja).
Bagi pegawai negeri sipil Daerah Golongan Ruang IV/c keatas persyaratan dibuat 4 (empat) rangkan, untuk Golongan Ruang IV/a dan IV/b persyaratan dibuat 3 (tiga) rangkap, untuk golongan III/d ke bawah persyaratan dibuat 2 (dua) rangkap.
Catatan :
Bagi yang akan mencantumkan gelar akademik, melampirkan :
  • Fotocopy  ijasah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat yang berwenang
  • Surat ijin/ Tugas belajar dari Sekretaris Daerah/ Kota.
  • Surat pernyataan bukan sekolah jarak jauh dari Perguruan Tinggi

H.     KENAIKAN GAJI BERKALA


Dasar Hukum :
  1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
  2. Keputusan BAKN No. 3 KEP/1986

Persyaratan :
  1. Fotocopy  sah SK Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy  sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  3. Berkas dibuat 1 (satu) rangkap

I.       PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL


Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 13 Tahun 1999.
  2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994.
  3. PERMENPAN No. Per/60/M.PAN/6/2006.

Persyaratan :
  1. SK CPNS dan PNS
  2. SPMT
  3. Surat Pernyataan Bersedia sebagai Tenaga Fungsional.
  4. Ijasah Terakhir (sesuai kompetensi jabatan)
  5. DP-3 terakhir (bernilai Baik).
  6. Penetapan Angka Kredit (Memenuhi AK minimal Pengangkatan).

J.      PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL


Dasar Hukum :
  1. Undang-undang No. 8 Tahun 1994 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
  2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994.
  3. PERMENPAN No. Per/60/M.PAN/6/2005.

Persyaratan :
  1. SK Pangkat Terakhir
  2. SK dari instansi yang bersangkutan tidak dapat mengumpulkan AK yang ditentukan terhitung 1 tahun dari pembebasan jafung.
  3. Berita Acara Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat.
  4. Keputusan Pengadilan yang menyatakan bersalah
  5. Angka Kredit terakhir.

K.     PENGANGKATAN KEMBALI JABATAN FUNGSIONAL


Dasar Hukum :
  1. Undang-undang No. 8 Tahun 1994 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
  2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994.
  3. PERMENPAN No. Per/60/M.PAN/6/2005.

Persyaratan :
  1. SK CPNS, PNS dan Pangkat Terakhir.
  2. SK Pengangkatan Pertama Jafung.
  3. SK Pemberhentian dalam jafung, ijasah terakhir (jika tugas belajar >6 bulan)
  4. SK Pengadilan dinyatakan tidak bersalah (apabila tersangkut kasus hukum).
  5. Penetapan Angka Kredit (AK terakhir yang dimiliki).

L.     PENSIUN


I. Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 1980
  2. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang No. 43 Tahun 1999.
  3. Undang-undang No. 32 Tahun 1979 jo. No. 9 Tahun 2003.
  4. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002.

 II.  Syarat Pengusulan Pensiun :
A. Pensiun karena telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Permohonan ditujukan kepada Bupati/ Sekretaris Daerah Tembusan BKD dan kantor Inspektorat Wilayah dengan lampiran sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar dari instansi tempat bekerja.
  2. Fotocopy  surat keputusan pengangkatan pertama CPNS (Legalisir).
  3. Fotocopy  surat keputusan pengangkatan pertama sebagai PNS (legalisir).
  4. Fotocopy  surat keputusan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala terkahir (dilegalisir).
  5. Fotocopy  kartu pegawai (KARPEG).
  6. Daftar susunan keluarga yang sah (diketahui camat), dan dilampirkan salinan Fotocopy  surat nikah, surat keterangan kelahiran anak-anak (dilegalisir).
  7. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCPP).
  8. Surat keterangan tidak menyimpan surat-surat/ barang milik Negara.
  9. Daftar riwayat pekerjaan disahkan Kepala Instansi.
  10. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4).
  11. Pas photo terakhir hitam putih ukuran 4x6 cm, dibelakang ditulis nama/NIP sebanyak 5 lembar.
  12. Fotocopy  Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), 1 tahun terakhir.
  13. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.

B. Pensiun Janda/ Duda bagi PNS.
Dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Persyaratan dan lampiran permohonan sama dengan pengusulan pensiun BUP (Point II.A).
  2. Surat kematian dan keterangan janda/ duda dari Kepala Kelurahan/ Camat.

C. Pensiun Karena Cacat/ Keuzuran/ Sakit.
Dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Persyaratan dan lampiran permohonan sama dengan pengusulan pensiun BUP (Point II.A).
  2. Keterangan dari Tim Medis/ kesehatan pemerintah bahwa memang benar pegawai yang bersangkutan karena kecacatan/ keuzurannya tidak dapat lagi melaksanakan tugas.

D. Pensiun Karena Atas Permintaan Sendiri (APS).
Dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Persyaratan dan lampiran permohonan sama dengan pengusulan pensiun BUP (Point II.A).
  2. Surat keterangan tidak tersangkut utang piutang.

M.    SELEKSI DAN DIKLAT DALAM JABATAN (DIKLAT PIM)


1. Seleksi Diklat Kepemimpinan
A. Persyaratan Seleksi Diklat PIM II :
  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja atau Pemerintah Daerah/ Kota
  2. Fotocopy  Surat Keputusan Pangkat terakhir (minimal IV/a).
  3. Fotocopy  Surat Keputusan Jabatan Struktural eselon III.
  4. Fotocopy  ijasah terakhir (minimal sarjana).
  5. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah (minimal Rumah Sakit tipe C).
  6. Fotocopy  sertifikat Diklat PIM III.
  7. Usia maksimal 50 (lima puluh) tahun.
  8. Pas foto berwarna background merah ukuran 4x6cm sebanyak 2 lembar.

B. Persyaratan Seleksi Diklat PIM III :
  1. Persyaratan sama dengan point 1.A, 1,4,8.
  2. Fotocopy  Surat Keputusan Pangkat terakhir (minimal III/c).
  3. Fotocopy  Surat Keputusan Jabatan Struktural eselon IV.
  4. Fotocopy  sertifikat Diklat PIM IV.

C. Persyaratan Seleksi Diklat PIM IV :
  1. Persyaratan sama dengan point 1.A, 1,4,8.
  2. Fotocopy  Surat Keputusan Pangkat terakhir (minimal III/a).

2. Diklat Kepemimpinan
Diklat Kepemimpinan merupakan diklat untuk memenuhi atau meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan structural.
Diklat Kepemimpinan adalah diklat yang memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, keterampilan sikap dan perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur sehingga mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan structural tertentu.
Jenjang Diklat Kepemimpinan terdiri dari :
  1. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV (Diklatpim Tingkat IV) merupakan diklat untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah dalam Jabatan Strukral Eselon IV.
  2. Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim Tingkat III) merupakan diklat untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah dalam Jabatan Strukral Eselon III.
  3. Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim Tingkat II) merupakan diklat untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah dalam Jabatan Strukral Eselon II.
  4. Diklat Kepemimpinan Tingkat I (Diklatpim Tingkat I) merupakan diklat untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah dalam Jabatan Strukral Eselon I.

A. Persyaratan Diklat PIM II
  1. Surat Perintah Tugas dari Pemerintah Daerah/ Kota (disiapkan oleh BKD).
  2. Fotocopy  Surat Keputusan pangkat terakhir (minimal IV/a).
  3. Fotocopy  Surat Keputusan Jabatan Struktural eselon III atau Surat Keputusan Jabatan Struktural eselon III atau Surat Keputusan Jabatan Struktural Eselon II (bagi yang telah menduduki eselon II).
  4. Fotocopy  bukti lulus seleksi diklatpim II (bagi pejabat struktural eselon III).
  5. Fotocopy  sertifikat kursur bahasa inggris 50 JP bagi yang lulus bersyarat.
  6. Surat Pernyataan Bebas Tugas Gubernur/ Bupati/ Walikota asal peserta.
  7. Fotocopy  TOEFL dengan skor minimal 400 yang masih berlaku.
  8. Medical record jenis pemeriksaan meliputi fisik, laboratorium, ECG dan thorax foto.
  9. Pas foto berwarna background merah mengenakan baju putih berdasi ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar (pria menggunakan PSL, wanita mengenakan kebaya).

B. Persyaratan Diklat PIM III
  1. Persyaratan sama dengan point 2.A, no.1, dan 9.
  2. Fotocopy  Surat Keputusan pangkat terakhir (minimal III/c).
  3. Fotocopy  Surat Keputusan Jabatan Struktural eselon IV atau Surat Keputusan Jabatan Struktural Eselon III (bagi yang telah menduduki eselon III).
  4. Fotocopy  bukti lulus seleksi diklatpim III (bagi pejabat struktural eselon IV).
  5. Fotocopy  TOEFL dengan skor minimal 350 yang masih berlaku.
  6. Surat keterangan kesehatan dari Dokter Pemerintah (minimal Rumah Sakit tipe C).

C. Persyaratan Diklat PIM IV
  1. Pelaksanaan sama dengan pint 2.B, no. 1,8,9.
  2. Fotocopy  Surat Keputusan pangkat terakhir (minimal III/a).
  3. Fotocopy  Surat Keputusan Jabatan Struktural eselon IV (bagi yang telah menduduki eselon IV).
  4. Fotocopy  bukti lulus seleksi diklatpim IV (bagi PNSD non structural).
  5. Fotocopy  TOEFL dengan skor minimal 300 yang masih berlaku.

N.     DIKLAT TEKNIS


1. Diklat Teknis merupakan diklat untuk meningkatkan kompetensi teknis dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan bidang tugasnya.
Setiap penawaran Diklat Teknis/ Diklat Fungsional/ Kursus/ Workshop maupun penugasan/ pengusulan PNS sebagai peserta suatu diklat baik didalam maupun diluar daerah harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah/ Kota.
2. Usul diajukan oleh Pimpinan Unit Kerja PNS sebelum diklat dilaksanakan.
3. Lembaga yang mengadakan diklat harus lembaga diklat yang telah diakreditasi oleh lembaga Pembina diklat (LAN).

O.    DIKLAT FUNGSIONAL


Diklat Fungsional merupakan diklat untuk memenuhi ataupun meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional.
  1. Jenis
a.    Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Keahlian.
b.    Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Keterampilan.

  1. Peserta Pendidikan dan Pelatihan
a.    Peserta Pendidikan dan Pelatihan Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang dipersiapkan untuk atau telah menduduki Jabatan Fungsional Keahlian atau Jabatan Fungsional Keterampilan.
b.    Peserta Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dapat juga diikuti Pejabat Struktural apabila keahlian dan atau keterampilan dalam pendidikan dan pelatihan tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.
c.    Peserta Pendidikan dan Pelatihan Fungsional bersifat selektif dan merupakan penugasan dengan memperhatikan rencana pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
d.    Persyaratan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Fungsional ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Surat Keputusan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 304 A/IX/6/4/1995 tentang Pedoman Umum Penyelengraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.

P.     KARIS-KARSU


I. Dasar Hukum
Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil

II. Persyaratan (2 rangkap)
  1. Fotocopy  SK CPNS
  2. Fotocopy  SK PNS atau SK terakhir
  3. Pasfoto hitam putih suami (untuk karsu)/Istri (untuk karis) 2x3 sebanyak 4 (empat) lembar.
  4. Fotocopy  surat nikah
  5. Fotocopy  surat cerai/kematian untuk pernikahan kedua/dst
  6. Surat Pengantar dari unit kerja/SKPD
  7. Laporan perkawinana pertama, janda/duda

Q.    PENETAPAN PEMBERIAN IJIN PERCERAIAN PNS


I. Dasar Hukum
  1. UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999
  2. PP No. 10 Tahun 1983 Jo. PP No. 45 Tahun 1990.
  3. Surat Edaran Kepala BAKN No. 08/SE/1983
  4. Surat Edaran Kepala BAKN No. 48/SE/1990.

II. Syarat
  1. Berstatus PNS/ CPNS
  2. Memiliki Akta Nikah
  3. Mengisi Surat Permohonan Izin untuk melakukan perceraian
  4. Dalam hal permohonan penetapan Surat Keterangan untuk melakukan perceraian
  5. Melaporkan panggilan sidang tersebut pada pimpinan instansinya
  6. Telah diberikan nasehat, pembinaan, pemeriksaan keduanya (suami-istri) oleh pimpinan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan hasil pemeriksaan.
  7. Memenuhi alasan perceraian dan telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat dalam bentuk BAP dan Laporan hasil pemeriksaan.
  8. Bersedia membagi gaji bagi PNS pria yang memohon perceraian

III. Kelengkapan Berkas
A. (Pilih salah satu/ seluruhnya sesuai alasan)
  1. Surat Keterangan telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang dibuat oleh Lurah dikuatkan oleh Camat
  2. Surat Keterangan penganiayaan berat dan kekejaman salah satu pihak berupa Visum et Repertum oleh Dokter Pemerintah
  3. Surat Pernyataan pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan oleh dua orang saksi yang telah dewasa dan mengetahui perbuatan itu serta dikuatkan serendah-rendahnya oleh camat.
  4. Salah satu pihak meninggalkan suami/ istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin suami/ istri dan tanpa alasan yang sah atau diluar kemampuan atau kemauannya, dibuat oleh Lurah dan disahkan oleh Camat.
  5. Alasan perzinahan dengan melampirkan Surat Keterangan putusan pengadilan dan Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya dua orang saksi yang melihat kejadian yang diketahui Camat, atau suami/ istri yang menangkap salah satu pihak yang melakukan perzinahan membuat laporan yang menguraikan hal ihwal perzinahan itu.
  6. Salah satu pihak dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun yang telah berkekuatan hukum tetap dibuktikan salinan putusan pengadilan.

B. Berita Acara Pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan dari Atasan

C. Fotocopy  berkas :
  1. Surat/ Akta nikah suami/istri
  2. Kartu keluarga
  3. KTP Suami/Istri
  4. Surat keterangan lainnya.

R.     PENGUSULAN/PENETAPAN SATYALANCANA KARYA SATYA (10, 20 dan 30 TAHUN)


I. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010
  5. Keppres No. 11/M/Tahun 2010

II. Syarat
  1. Memperoleh Rekomendasi dari Pimpinan Instansi tempat bekerja
  2. Melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecapakan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah mempunyai masa kerja sebagaimana dipersyaratkan (selama 10 tahun/20 tahun/30 tahun).
  3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan PP No. 30 Tahun 1980 pada saat akan diusulkan
  4. Selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan negara

III. Kelengkapan Berkas
  1. Fotocopy  SK CPNS
  2. Fotocopy  SK PNS
  3. Fotocopy  SK Pangkat terakhir
  4. Fotocopy  SK jabatan terakhir (bila mempunyai jabatan)
  5. Fotocopy  DP-3 2(dua) tahun terakhir
  6. Fotocopy  piagam atau petikan Kepres penganugerahan tanda kehormatan SLKS yang telah dimiliki
  7. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat oleh Pimpinan Instansi tempat bekerja
  8. Surat tidak pernah diberikan cuti diluat tanggungan negara oleh Pimpinan Instansi tempat bekerja
  9. Nomor 1 s/d 9 dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan dibuat masing-masing 2 (dua) rangkap

S.     TASPEN (PERSYARATAN UNTUK KEPESERTAAN MENDAPATKAN KARTU TASPEN)


I. Dasar Hukum
  1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo. UU no. 43 Tahun 1985
  2. Undang-undang No. 11 Tahun 1969 tentang pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda
  3. Peratuan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
  4. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentain dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil diserta Pemberian Pensiun Janda/ Duda
  5. Keputusan Kepala BAKN No. 024/KEP/73 tanggal 15 Maret 1973 tentang Petunjung Administrasi Pensiun
  6. Surat Edaran Kepala BKN No. 14 Tahun 2003 Tanggal 21 April 2003 Tentang Juknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pensiun Janda/ Dudanya.

II. Persyaratan
  1. Mengisi formulir data individu peserta
  2. Fotocopy  SK CPNS
  3. Fotocopy  SK pangkat terakhir
  4. Fotocopy  SPMT
  5. Fotocopy  daftar gaji
  6. Fotocopy  nota persetujuan dari BKN
  7. Surat pengantar dan unit kerja/SKPD

T.     PENETAPAN HUKUMAN DISIPLIN (TINGKAT SEDANG ATAU BERAT)


I. Dasar Hukum :
  1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
  2. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980
  3. Surat Edaran BAKN Nomor 23 Tahun 1980
  4. Surat Edaran BAKN Nomor 48 Tahun 1980

II. Persyaratan :
  1. Berstatus PNS/ CPNS
  2. Telah diperiksa oleh pimpinan instansi/ aparat pengawas internal pemerintah.
  3. Diusulkan oleh pimpinan instansi/ pejabat pembina kepegawaian.

III. Kelengkapan Berkas :
  1. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  2. Laporan hasil pemeriksaan
  3. Surat dari pejabat pembina kepegawaian
  4. SK Pangkat Terakhir
  5. SK Kenaikan Gaji Berkala
  6. SK Jabatan (bila ada jabatan)
  7. Dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

U.  PENETAPAN PEMBERHENTIAN PNS KARENA   MENINGGALKAN TUGAS TANPA ALASAN YANG SAH


I. Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999
  2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979
  3. Surat Edaran Kepala BKN No. 04/SE/1980

II. Persyaratan :
  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil
  2. Meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih.
  3. Surat Penghentian Pembayaran Gaji.
  4. Telah dilakukan pemanggilan untuk bekerja kembali oleh pimpinan instansi namun tidak diindahkan.
  5. Telah dihentikan pembayaran gajinya minimal pada bulan ke-3.

III. Kelengkapan Berkas :
  1. Daftar hadir
  2. Rekap daftar hadir selama meninggalkan tugas
  3. Surat penghentian pembayaran gaji.
  4. Surat-surat penggilan untuk kembali melaksanakan tugas.
  5. Surat Keputusan Pangkat Terakhir (bila ada)
  6. Surat Keputusan Hukuman Disilpin (bila ada).

V.     IJIN MENIKAH


1. Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976 Tentang cuti Pegawai Negeri Sipil

2. Persyaratan
  1. Mengajukan permohonan ijin menikah secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan ijin melalui atasan langsung
  2. Melampirkan data pendukung (Surat Pernyataan dari kedua calon suami/istri)
  3. Surat pengantar dari unit kerja/SKPD

W.  PENETAPAN DAN PEMBERIAN IJIN CUTI PNS


1. Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999, Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976, Tentang Cuti PNS
  3. Surat Edaran Kepala BAKN No. 01/SE/1977, Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS.

Jenis Cuti, Syarat dan Kelengkapan Berkas.
A. Cuti Tahunan
  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Guru/ Dosen yang mendapat liburan sekolah tidak berhak atas cuti tahunan.
  3. Lama cuti 12 (dua belas) hari kerja.
  4. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun bersangkutan dapat diambil tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  5. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan diberikan cuti secara tertulis.

B. Cuti Besar
  1. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus.
  2. Lama cuti 3 (tiga) bulan.
  3. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan ijin secara tertulis.

C. Cuti Sakit
  1. Memberitahukan kepada atasan.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 2 (dua) s/d 14 (empat belas) hari berhak atas cuti dengan mengajukan permintaan tertulis dengan melampirkan surat keterangan Dokter (yang ditunjuk Pemerintah).
  3. Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan yang menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lainnya yang dipandang perlu.
  4. Cuti sakit diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  5. Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1,5 (satu setengah) bulan dengan mengajuan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
  6. Pegawai negeri sipi yang mengalami kecelakan dalam dan oleh karena menjalankan tugas mendapatkan cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya.

D. Cuti Bersalin
  1. Pegawai Negeri Sipil Wanita pada persalinan pertama, kedua dan ketiga.
  2. Lama cuti 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
  3. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan diberikan cuti secara tertulis, dengan catatan permohonan cuti melampirkan perkiraan persalinan dari Bidan/ Dokter.

E. Cuti Alasan Penting
  1. Ibu, bapak, istri/ suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal.
  2. Melangsungkan perkawinan pertama (perhatikan bagian Izin Menikah).
  3. Cuti paling lama 2 (dua) bulan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

F. Cuti Diluar Tanggungan Negara
  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
  2. Cuti diluar Tanggungan Negara dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun.
  3. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai alasannya.
  4. Persetujuan BKN.

2. Prosedur :
  1. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Sekretaris Daerah Cq. Badan Kepegawaian Daerah Kota Bontang melalui atasan langsung.
  2. Atasan langsung meneliti dan memberikan pertimbangan selanjutnya menyampaikan kepada pejabat yang berwenang.

Catatan :
1. PNS yang menjalankan cuti diluar tanggungan negara dibebaskan dari jabatannya, kecuali PNS yang melaksanakan Cuti Diluar tanggungan Negara untuk persalinan anak yang ke-4 dan seterusnya.
2. PNS yang menjalankan cuti diluar tanggungan negara tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan selama cuti masa kerja tidak diperhitungkan.

X.  KARPEG (KARTU PEGAWAI)


I. Dasar Hukum
  1. Keputusan Kepala BAKN No. 066/KEP/1974 tanggal 10 Oktober 1974 tentang karpeg
  2. Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKN No. 27 Tahun 1974 dan Nomor 070/KEP/1974 Tanggal 16 Nopember 1974 tentang Kartu Pegawai Bagi PNS.
  3. Surat Edaran No. 01/SE/1975 tenggal 9 Januari 1975 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan dan Penggunaan NIP Pegawai Negeri Sipil dan Karpeg.

II. Persyaratan (2 rangkap)
  1. Fotocopy  SK CPNS (legalisri)
  2. Fotocopy  SK PNS (legalisir)
  3. Fotocopy STTPL
  4. Pas photo 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar (harus hitam putih dan bukan hasil scan)
  5. Surat pengantar dari unit kerja/ SKPD

Y.  TAPERUM


I. Dasar Hukum
KEPPRES RI No. 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

II. Persyaratan
Khusus untuk PNS yang belum pernah memanfaatkan dana taperum sampai pensiun.
  1. Mengisi formulir, dilengkapi persyaratan sesuai dengan jenis bantuan
    1. PNS membawa Kartu Pegawai (KARPEG)/ Kartu Identitas Pensiun(KARIP) yang ASLI
    2. Fotocopy  SK Pensiun
    3. Fotocopy  SK Golongan
    4. Surat Keterangan Kematian dan surat keterangan hak waris dari camat yang ASLI
  2. KTP ASLI
  3. Formulir dilengkapi dengan materai RP. 6.000,- dan ditandatangani oleh Pegawai yang bersangkutan serta diketahui oleh Kepala BKD Daerah/ Kota

Z.  DP3 (DAFTAR PENILAIAN PEKERJAAN PEGAWAI)


I. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  2. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Catatan :
Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
1.
Amat baik
=
91-100
2.
Baik
=
76-90
3.
Cukup
=
61-75
4.
Sedang
=
51-60
5.
Kurang
=
50 kebawah

 

AA. KP-4 (KARTU PERMOHONAN PENAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI)


I. Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan kesebelas atas PP No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Penambahan Gaji PNS

II. Persyaratan PNS
  1. Mengisi Formulir KP-4
  2. Fotocopy  surat nikah (untuk tunjangan istri/ suami)
  3. Fotocopy  akta lahir anak 1 dan 2 (untuk tunjangan anak)
  4. SK PNS/ SK terakhir
  5. Bukti pokok lain bila terjadi perubahan tunjangan karena meninggal, dsb
  6. Pengantar dari Dinas/ Instansi

III. Persyaratan CPNS
  1. Mengisi Formulir KP-4
  2. Fotocopy  SK CPNS
  3. Fotocopy  Surat Nikah
  4. Fotocopy  akta lahir anak 1 dan 2
  5. SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas)
  6. Fotocopy  nomor rekening BPD
  7. Surat Pengantar dari asal Instansi/ SKPD.

Catatan :

Berkas dibuat 2 rangkap dan ditujukan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dengan tembusan Kepala BKD


AB.  TATA NASKAH PEGAWAI


I. Dasar Hukum                                                              
  1. Undang-undang No. 7 Tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan
  2. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1979 Tentang Arsip
  3. Keputusan Bersama Kep ARNAS dan Kep BAKN No. 02 Tahun 2000 dan No. 22 Tahun 2000

II. Kelengkapan
  1. Fotocopy  SK Pengangkatan CPNS
  2. Fotocopy  Surat Penyataan Melaksanakan Tugas
  3. Fotocopy  SK Pengangkatan PNS
  4. Fotocopy  Sumpah/ Janji PNS
  5. Fotocopy  Daftar Riwayat Hidup
  6. Fotocopy  Kartu Pegawai
  7. Fotocopy  Kartu Istri/Suami
  8. Fotocopy  Kartu Peserta Taspen
  9. Fotocopy  Tanda Peserta Asuransi
  10. Fotocopy  Kartu Peserta Askes
  11. Fotocopy  DP3
  12. Fotocopy  SK KGB
  13. Fotocopy  Surat Pengangkatan/Pemberhentian ke/dari Jabatan (Struktural/Fungsional)
a.   Fotocopy  Surat Pernyataan Pelantikan
b.   Fotocopy  Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
c.   Fotocopy  Berita Acara Pelantikan
  1. Fotocopy  SK Kenaikan Pangkat
  2. Fotocopy  SK Hukuman Disiplin
  3. Fotocopy  SK Peninjauan Masa Kerja
  4. Fotocopy  SK Perbantuan pada Instansi lain
  5. Fotocopy  SK Pemindahan Wilayah/Instansi
  6. Fotocopy  SK tanda kehormatan/jasa/penghargaan
a.      Pendidikan Umum
1.   SD
2.   SLTP
3.   SLTA
4.   D.I
5.   D.II
6.   Sarjana Muda
a.      D.III
b.      Akademi
7.   S.1/D.IV
8.   S.2
9.   S.3
b.      Pendidikan/ Latihan Struktural
    1. Diklat PIM IV/Adum/Sepada
    2. Diklat PIM IV/Adumla/Sepala
    3. Diklat PIM III/Spama/Spadya
    4. Diklat PIM II/Spamen/Sespa
    5. Diklat PIM I/Spati
    6. Lemhanas
c.      Pendidikan/ Latihan Fungsional
    1.  
    2. dts

AC.  KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
                                                                                               
I. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang No 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No 43 Tahun 1999
  2. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980

II.   Kewajiban yang harus ditaai oleh setiap Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, yaitu setiap PNS Wajib :
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
  2. Mengutamakan kepeningan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri atau pihak lain.
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
  4. Mengangkat dan mentaati sumpah/ janji PNS dan sumpah/ janji Jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menyimpan Rahasia Negara dan atau Rahasia Jabatan dengan sebaik-baiknya.
  6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
  8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
  9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan KORPS Pegawai Negeri Sipil.
  10. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama dibidang keamanan, keuangan dan material.
  11. Mentaati ketentuan jam kerja.
  12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya.
  14. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
  15. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
  16. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
  17. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
  18. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
  19. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karirnya.
  20. Mentaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Perpajakan.
  21. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama PNS dan terhadap atasannya.
  22. Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan.
  23. Menjadi Teladan bagi warganegara yang baik dalam masyarakat.
  24. Mentaati segala Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kedinasan yang berlaku.
  25. Mentaati Perintah Kedinasan dari Atasan yang berwenang.
  26. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai Pelanggaran Disiplin.

III. Larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1980, yaitu setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang :
  1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil.
  2. Menyalahgunakan wewenang.
  3. Tanpa ijin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara Asing.
  4. Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik Negara.
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah.
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan Pribadi, Golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau idak langsung merugikan Negara.
  7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya.
  8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan PNS yang bersangkutan.
  9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat PNS, kecuali untuk kepentingan jabatan.
  10. Bertindak sewenang-wenangnya terhadap bawahannya.
  11. Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
  12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
  13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
  14. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapat pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah.
  15. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
  16. Memiliki saham-saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaanya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan jalannya perusahaan.
  17. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Golongan Ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon I.
  18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.

IV. Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 adalah Pelanggaran Disiplin (psl. 4 PP.30/1980).

V. Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak, mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1980, kecuali hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas.


KETAHANAN PANGAN DAN PEMBANGUNAN PEDESAAN DI INDONESIA

Tantangan pangan Indonesia kedepan: • Semakin berkurangnya lahan pertanian akibat konversi yang mengancam   keberlanjutan produksi dan kuali...