Selasa, 02 November 2010

DIKLAT PRAJABATAN


Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah R.I No. 101 Tahun 2000
  2. Keputusan Kepala LAN R.I No. 304A/IX/6/4/1995
  3. Keputusan Kepala LAN R.I No. 342A/IX/6/4/1995
  4. Keputusan Kepala LAN R.I No. 255A/IX/6/4/1995
  5. Keputusan Kepala LAN R.I No. 193/XIII/10/6/2001

A. Diklat Prajabatan Golongan I dan II
  1. Peserta Diklat adalah CPNSD Golongan I dan II sekurang-kurangnya telah 3 bulan melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), dan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung tanggal pengangkatan sebagai CPNSD.
  2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Kerja.
  3. Surat Tugas dari Instansi yang disiapkan oleh BKD.
  4. Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di BKD.
  5. Fotokopi SPMT dari pimpinan/unit kerja yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja.
  6. Pas foto berwarna background merah ukuran 4x6cm sebanyak 3 lembar.
  7. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter pemerintah (minimal rumah sakit tipe C).

B. Diklat Prajabatan Golongan III
  1. Peserta Diklat adalah CPNSD Golongan III sekurang-kurangnya telah 3 bulan melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), dan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung tanggal pengangkatan sebagai CPNSD.
  2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Kerja.
  3. Surat Tugas dari Instansi yang disiapkan oleh BKD.
  4. Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di BKD.
  5. Fotokopi SPMT dari pimpinan/unit kerja yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja.
  6. Pas foto berwarna background merah ukuran 4x6cm sebanyak 3 lembar.
  7. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter pemerintah (minimal rumah sakit tipe C).

Tidak ada komentar:

Materi Geografi Kelas 11 SMA KurMer

Semester 1 Posisi Strategis Indonesia dan Potensi Sumber Daya Alam Letak Indonesia Secara Astronomis Luas Wilayah Indonesia Batas Wilayah In...