Selasa, 02 November 2010

DIKLAT PRAJABATAN


Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah R.I No. 101 Tahun 2000
  2. Keputusan Kepala LAN R.I No. 304A/IX/6/4/1995
  3. Keputusan Kepala LAN R.I No. 342A/IX/6/4/1995
  4. Keputusan Kepala LAN R.I No. 255A/IX/6/4/1995
  5. Keputusan Kepala LAN R.I No. 193/XIII/10/6/2001

A. Diklat Prajabatan Golongan I dan II
  1. Peserta Diklat adalah CPNSD Golongan I dan II sekurang-kurangnya telah 3 bulan melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), dan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung tanggal pengangkatan sebagai CPNSD.
  2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Kerja.
  3. Surat Tugas dari Instansi yang disiapkan oleh BKD.
  4. Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di BKD.
  5. Fotokopi SPMT dari pimpinan/unit kerja yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja.
  6. Pas foto berwarna background merah ukuran 4x6cm sebanyak 3 lembar.
  7. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter pemerintah (minimal rumah sakit tipe C).

B. Diklat Prajabatan Golongan III
  1. Peserta Diklat adalah CPNSD Golongan III sekurang-kurangnya telah 3 bulan melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), dan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung tanggal pengangkatan sebagai CPNSD.
  2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Kerja.
  3. Surat Tugas dari Instansi yang disiapkan oleh BKD.
  4. Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di BKD.
  5. Fotokopi SPMT dari pimpinan/unit kerja yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja.
  6. Pas foto berwarna background merah ukuran 4x6cm sebanyak 3 lembar.
  7. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter pemerintah (minimal rumah sakit tipe C).

KETAHANAN PANGAN DAN PEMBANGUNAN PEDESAAN DI INDONESIA

Tantangan pangan Indonesia kedepan: • Semakin berkurangnya lahan pertanian akibat konversi yang mengancam   keberlanjutan produksi dan kuali...