Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah R.I No. 101 Tahun 2000
- Keputusan Kepala LAN R.I No. 304A/IX/6/4/1995
- Keputusan Kepala LAN R.I No. 342A/IX/6/4/1995
- Keputusan Kepala LAN R.I No. 255A/IX/6/4/1995
- Keputusan Kepala LAN R.I No. 193/XIII/10/6/2001
A. Diklat Prajabatan Golongan I dan II
- Peserta Diklat adalah CPNSD Golongan I dan II sekurang-kurangnya telah 3 bulan melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), dan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung tanggal pengangkatan sebagai CPNSD.
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Kerja.
- Surat Tugas dari Instansi yang disiapkan oleh BKD.
- Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di BKD.
- Fotokopi SPMT dari pimpinan/unit kerja yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja.
- Pas foto berwarna background merah ukuran 4x6cm sebanyak 3 lembar.
- Surat Keterangan Kesehatan dari dokter pemerintah (minimal rumah sakit tipe C).
B. Diklat Prajabatan Golongan III
- Peserta Diklat adalah CPNSD Golongan III sekurang-kurangnya telah 3 bulan melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), dan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung tanggal pengangkatan sebagai CPNSD.
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Kerja.
- Surat Tugas dari Instansi yang disiapkan oleh BKD.
- Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di BKD.
- Fotokopi SPMT dari pimpinan/unit kerja yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja.
- Pas foto berwarna background merah ukuran 4x6cm sebanyak 3 lembar.
- Surat Keterangan Kesehatan dari dokter pemerintah (minimal rumah sakit tipe C).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar