Untuk mencegah kerusakan hutan dan perlindungan satwa,
pemerintah menetapkan adanya kawasan suaka alam, yaitu, kawasan untuk
periindungan dan pelestarian flora dan fauna beserta lingkungannya.
Saat ini Indonesia telah memiliki sekitar 350 kawasan
yang dilindungi dalam bentuk suaka alam. Adanya kawasan tersebut diatur dalam
Undang-Undang No 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Berdasarkan UU tersebut, hutan suaka alam mencakup
kawasan hutan yang karena sifatnya yang khas diperuntukkan secara khusus bagi
periindungan alam hayati dan manfaat-manfaat lainnya.
Kawasan tersebut terdiri atas cagar alam dan suaka margasatwa. Cagar alam adalah kawasan yang ditetapkan sebagai tempat untuk melindungi tumbuhan dan lingkungannya agar dapat tumbuh secara alami. Suaka margasatwa adalah kawasan yang ditetapkan sebagai tempat untuk melindungi dan melestarikan berbagai jenis hewan agar terhindar dari kepunahan. Di Indonesia kawasan yang dilindungi dapat berupa cagar alam, suaka margasatwa, serta taman nasional. Taman nasional adalah sistem pengelolaan kawasan konservasi berciri khas yang meliputi daratan maupun perairan.
